Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan pengganti dari Dewan Kelurahan yang di sahkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Salah satu tugas LMK yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, disamping itu LMK sebagai mitra kerja Lurah untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya kinerja anggota LMK mendapat penilaian dari berbagai kalangan seperti masyarakat, pengurus RW dan karyawan Kelurahan, mulai dari kehadiran sampai dengan hasil pekerjaan.
Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :
Daftar Nama Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Roa Malaka :
Fera Yanni LMK RW. 01 085770709638
Phang Lie Sin LMK RW. 02 08118407218
Yudhi Ubaidillah LMK RW. 03 081294482252