PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Perangkat Daerah:

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.


Fungsi

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.