Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah yang mempunyai tugas administrasi sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
  5. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pernbangunan Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
  7. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
  8. Menyediakan, menatausahakan, memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja termasuk bangunan gedung kantor Kelurahan dan rumah dinas Lurah;
  9. Melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Kelurahan;
  10. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi kegiatan dan pelayanan Kelurahan;
  11. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor Lurah;
  12. Melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;
  13. Melaksanakan publikasi kegiatan, penerimaan tamu, pengaturan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;
  14. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan, keuangan dan akuntabilitas Kelurahan; dan
  15. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat.